Video ini telah membuka wawasan kita mengenai pentingnya pendidikan untuk semua (Education for All). Kita ketahui bersama bahwa perekonomian merupakan salah satu faktor penghambat dalam terlaksananya pendidikan terutama pada pendidikan formal. Di Indonesia terdapa 3 jenis pendidikan yang tercantum dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional BAB VI JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN Bagian Kesatu Pasal 13(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Untuk melengkapi, menambah, dan mengganti pendidikan formal, pendidikan non formal atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan pendidikan masyarakat memberikan layanan pendidikan yang setara dengan pendidikan formal. Salah satunya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang melayani atau menyelenggarakan program kesetaraan.
Sehingga dapat mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
Semoga dapat menginspirasi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar